LIPUTAN6.ONLINE, Medan – Pusat Fatwa Elektronik Al-Azhar telah mengeluarkan fatwa yang merinci pandangan agama terkait pembelian dan perayaan Maulid Nabi SAW. Dalam fatwa tersebut, Al-Azhar menyatakan bahwa merayakan kelahiran Nabi Muhammad ﷺ adalah bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran Rasulullah ﷺ.
Fatwa tersebut merujuk kepada hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berpuasa pada hari Senin dan ketika ditanya mengenai alasan tersebut, beliau menjawab, “Itu adalah hari ketika saya dilahirkan.” Hal ini menjadi contoh bagi umat Islam untuk merayakan kelahiran Nabi ﷺ dengan kebahagiaan, sukacita, dan pengumuman yang sesuai.
Selama beberapa tahun, umat Islam telah mengadopsi tradisi membeli dan memakan berbagai jenis kue yang terkait dengan Maulid Nabi sebagai tanda kegembiraan. Al-Azhar menyatakan bahwa tindakan ini adalah kebaikan dan berkat, serta sesuai dengan ajaran agama.
Fatwa ini juga menegaskan bahwa tidak ada yang dapat menghalangi umat Islam untuk merayakan hari kelahiran Nabi ﷺ dan mengenang ajaran-ajarannya dengan cara yang sesuai. Ini mencakup pembagian makanan kepada keluarga dan kerabat serta membeli kue khusus Maulid Nabi.
Dengan fatwa ini, Al-Azhar mengingatkan umat Islam untuk merayakan Maulid Nabi dengan penuh kebahagiaan dan penghargaan atas nikmat kelahiran Rasulullah ﷺ yang telah membawa cahaya kepada dunia. Fatwa ini juga mengingatkan kita semua untuk menjaga kerukunan dan silaturahmi dalam perayaan ini.
Fatwa dari Al-Azhar ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada umat Islam mengenai perayaan Maulid Nabi yang Mulia, sehingga dapat merayakannya dengan penuh kebahagiaan dan dalam kerangka ajaran agama Islam.