Pemilu 2024 di Indonesia telah menjadi sorotan utama, di mana partisipasi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi krusial dalam menentukan arah politik negara. Untuk WNI yang berada di luar negeri, melibatkan diri dalam proses pemilihan ini adalah sebuah kewajiban, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022 menetapkan landasan pelaksanaannya.
Penyelenggaraan pemilu di luar negeri diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Berikut adalah panduan lengkap tentang cara melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 di luar negeri.
Metode Pemungutan Suara
Dikutip dari laman resmi KPU, terdapat tiga metode pemungutan suara yang ditawarkan untuk WNI yang berdomisili di luar negeri dalam Pemilu 2024:
- Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN): WNI dapat memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN) dengan datang ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara masing-masing. TPSLN biasanya didirikan di pusat-pusat perkumpulan WNI.
- Kotak Suara Keliling (KSK): Bagi WNI yang berada jauh dari TPSLN, mereka dapat menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK). Caranya adalah dengan mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam KSK.
- Pencoblosan Melalui Pos: WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan jauh dari TPSLN dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Persyaratan Pemilih
Menurut laman resmi KPU dan berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022, berikut adalah syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pemilih juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan menerima Surat Pemberitahuan sebagai bukti pendaftaran.
Cara Memilih
Pencoblosan pada Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos surat suara sesuai dengan petunjuk yang ada. Tata cara ini diatur dalam pasal 353 ayat 1 PKPU No. 7 Tahun 2017. Pemilih hanya diperbolehkan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau pada gambar partai politik pada surat suara.
Dengan mengikuti panduan ini, WNI di luar negeri dapat dengan mudah dan sesuai aturan berpartisipasi dalam Pemilu 2024, memberikan suaranya untuk menentukan masa depan negara. Semua metode pemungutan suara disediakan untuk memastikan bahwa setiap WNI memiliki akses yang mudah dan adil untuk menyampaikan aspirasinya.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi resmi dari KPU untuk pembaruan terkini terkait pemilihan. Pemilu 2024 adalah panggilan bagi seluruh WNI, di mana setiap suara memiliki dampak besar dalam membentuk nasib bangsa.